JAKARTA, Jawa Barat News - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan dan ditahan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia. Insiden dilindasnya Affan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam. Saat itu, aksi demonstrasi masyarakat yang kecewa terhadap anggota DPR tengah diubarkan.
Affan yang sebenarnya tengah menyelesaikan orderan terjerembab ketika hendak menyeberang jalan. Langkah Affan tiba-tiba terhenti ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) berlapis baja melaju cepat ke arahnya dan merenggut nyawanya. Identitas Para Pelaku Anggota Brimob yang melindas Affan sempat berusaha kabur dari amukan massa. Mereka yang ternyata jumlahnya tujuh orang masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Tetapi, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, tujuh Polisi tersebut sudah diamankan dan ditahan oleh Propam Polri.
Pada Jumat (29/8/2025), ketujuhnya resmi diserahkan Brimob ke Propam Polri untuk diproses etik di Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri.
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan ini antara lain, Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan ini antara lain, Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.
Diproses Etik dan Terbukti Langgar Kode Etik Ketujuh anggota Brimob ini telah menyandang status terduga pelaku. Jika disandingkan dengan pidana umum, status ini setara dengan tersangka.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, pihaknya tengah memeriksa dan memproses ketujuh anggota Brimob itu secara kode etik kepolisian. Proses pemeriksaan masih berjalan, tetapi Abdul memastikan bahwa ketujuh orang tersebut sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polisi "Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Namun, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Propam belum mengumumkan sanksi yang diterima oleh para terduga pelanggar ini. Untuk kebutuhan pemeriksaan, tujuh anggota Brimob tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan di bawah pengawasan Propam Polri.
Alasan Belum Proses Pidana Abdul Karim lantas menjelaskan bahwa Propam bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu mendalami soal pelanggaran etik. "Jadi, karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," kata Abdul Karim.
Setelah pemeriksaan atau proses etik selesai, menurut dia, unsur pidana akan didalami oleh unit satuan lain. "Setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu," ujar Abdul Karim.
Saat memberikan keterangan kepada media, Propam masih mendalami keterangan dari para terduga pelaku sambil mencari keterangan saksi mata saat pelindasan terjadi. Sejauh ini, Propam Polri baru menjelaskan terkait posisi para anggota didalam rantis.
Bripka Rohmat diketahui mengemudikan rantis dan Kompol Cosmas duduk di sebelah. Sementara, lima orang personel lainnya duduk di kursi belakang.
Wajah tujuh personel ini sempat terlihat ketika proses pemeriksaan etik ditayangkan secara langsung melalui akun Instagram resmi Divisi Propam Polri.
Abdul Karim pun berjanji, proses pemeriksaan etik ini akan berjalan secara transparan dan melibatkan pengawas dari pihak eksternal.
"Saya selaku di Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” kata Abdul Karim.
Jawa Barat News
Editor : Qurrota A'yun
Tags
news